Lesti lantas melaporkan KDRT yang dialaminya itu ke pihak berwajib. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hingga saat ini, pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum memberikan keterangan apapun terkait laporan tersebut. Suaramerdeka-jakarta.com masih berupaya untuk menghubungi keduanya.
Polisi Bakal Periksa Rizky Billar
Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.
"Iya, jelas (Rizky akan diperiksa)," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Kamis (29/9).
Baca Juga: Krisis Global, Jokowi Sentil Pejabat Malah Pamer di IG Sudah Kunjungan Wisata ke Luar Negeri
Namun, Nurma belum bisa memastikan kapan penyidik akan memeriksa Rizky selaku terlapor. Nurma hanya menyampaikan bahwa Rizky akan diperiksa setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi.
Artikel Terkait
Polisi Bakal Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Rizky Billar Terkait Dugaan KDRT
Uji Kesigapan Personel Jelang KTT G20, Angkasa Pura I Gelar Latihan Penanggulangan keadaan darurat di Bandara
Pemasaran Berbasis Tiktok Ads, Jangan Sekali-kali Gunakan Konten Produk Lain
Semua Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah Diminta Kompak Tangani Inflasi