Lesti Kejora Terima Panggilan Polisi Hari ini Atas Dugaan Kasus KDRT

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 20:42 WIB
Panggilan kepada Lesti Kejora yang sudah di jadwalkan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk di minta keterangan terkait dugaan kasus KDRT  (Screenshoot instagram/@lestykejora)
Panggilan kepada Lesti Kejora yang sudah di jadwalkan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk di minta keterangan terkait dugaan kasus KDRT (Screenshoot instagram/@lestykejora)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Kasus KDRT terhadap kaum perempuan terkini terhadap Pesohor Lesti Kejora terus menjadi perhatian publik.

Panggilan kepada Lesti Kejora yang sudah di jadwalkan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk di minta keterangan terkait dugaan kasus KDRT yang dilakukan sang suami Rizky Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan Lesti dijadwalkan dipanggil pada hari ini, Jumat (7/10).

"Hari ini rencananya penyidik mengagendakan, meminta saudara Lesti Kejora datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menambah berita acara, yang masih diperlukan penyidik dalam rangka keterangan tambahan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca Juga: Status Saksi Rizky Billar, Kemungkinan Berubah Menjadi Tersangka

Ia menjelaskan total ada lima orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan KDRT itu, termasuk orang tua dari Lesti.

Penyidik, kata Zulpan, juga telah mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian diduga terjadi tindak kekerasan.

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini, dimana dalam gelar, dengan hasil visum dan juga pemeriksaan terhadap saksi, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Zulpan.

Baca Juga: Seru, Ujung - Ujungnya Dangdut Tour di Indonesia.

Diketahui, Lesti melaporkan kasus KDRT yang dialaminya itu ke pihak berwajib. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polisi menyebut KDRT Rizky terhadap Lesti bermula dari dugaan perselingkuhan Rizky.***(sh)

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lee Je Hoon Tertarik Kunjungi Monas di Jakarta

Senin, 20 Maret 2023 | 08:01 WIB

Aktor Film Bruce Willis Idap Penyakit Demensia

Jumat, 17 Februari 2023 | 13:45 WIB
X