SERANG,suaramerdeka-jakarta.com-
Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota, pesohor Nyai-panggilan akrab Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik.
Terkini, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai hari ini, Selasa (25/10). Penahanan dilakukan usia berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya
Freddy mengatakan pihaknya menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan batang bukti.
Baca Juga: Heboh Warganet Nikita Mirzani Kasih Hadiah 100 Juta Buat Bunda Corla Yang Tembus 350 Ribu Viewers
"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.
Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
Baca Juga: Pembentukan Satgas Diperlukan Cegah Kekerasan Seksual di Institusi Negara
Artikel Terkait
Dinilai Terus Sudutkan Polri, Menko Polhukam Mahfud MD Tuai Kecaman
Pujian Jokowi Dongkrak Peluang Airlangga Menuju Pilpres
Debat Kandidat Caketum BPP HIPMI 2022-2025 Saling Adu Program & Gagasan