JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat tengah memeriksa sejumlah panitia acara festival 'Berdendang Bergoyang' untuk digali keterangan terkait kericuhan yang terjadi.
Polisi mendalami soal dugaan pelanggaran Pasal 360 KUHP oleh panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
"Sementara lebih kepada Pasal 360 KUHP ya. Pasal 360 Itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (31/10).
Polisi juga terus mendalami soal perbedaan jumlah penonton di lokasi dengan jumlah yang diajukan oleh pihak panitia dalam surat permohonan izin keramaian.
Baca Juga: Kemkominfo Ajak Masyarakat Bandung Hijrah Menuju TV Digital
Sebab, kata Komarudin, dalam surat permohonan ke kepolisian disampaikan jumlah penonton sebanyak 3.000 orang. Sedangkan dalam surat ke Disparekraf disebut jumlah penonton sebanyak 5.000 orang.
"Kemudian lebih masuk lagi kepada kenapa jumlah tiket yang dijual melebihi apa yang diajukan kepada kami," ucap dia.
Komarudin turut menyebutkan pihaknya akan mendalami apakah penerbitan tiket yang melebihi jumlah itu merupakan inisiatif tim ticketing atau perintah pihak tertentu.
"Ini yang mau kami sinkronkan keterangan kemarin dengan tim ticketing ya. Apakah tim ticketing ini bekerja atas perintah atau memang inisiatif sendiri. Yang jelas mereka mengakui bahwa jumlah yang diajukan kepada kami itu berbeda dengan fakta di lapangan," tuturnya.
Artikel Terkait
Update Tragedi Itaewon: 154 Orang Dinyatakan Tewas, 26 di Antaranya Warga Asing
Spice and Rice Festival, Side Event G20 Mengusung Kearifan Lokal untuk Keberlanjutan Global
DIN SYAMSUDDIN DI ROMA: Saatnya Umat Lintas Agama bekerja sama Membangun Peradaban Baru Pasca Pandemi
Asix nya One Family,Tema Hari Jadi ke 6 Tosca