JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,- Kesabaran aktor film dan sinetron Johamen Donades Purba atau lebih dikenal Johan Morgan menghadapi masalah hukum yang menjeratnya akibat laporan mantan istrinya Caroline Melo dengan tuduhan tindak penganiayaan ringan (Pasal 352) akhirnya berbuah manis.
Kasus yang ditangani Polres Badung Mangwi, Badung, Bali sejak Maret 2022 lalu itu, masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan pada bulan September lalu.
Baca Juga: Polri, Sampai Kapan Kau Terus Merendahkan Dirimu Sendiri?.
Namun, baru satu kali sidang dan hanya duduk sebentar di kursi pesakitan sebagai terdakwa, Ketua Majelis Hakim langsung menolak seluruh tuduhan tersebut (Penganiayaan Ringan) dengan salah satu pertimbangannya bahwa kasus tersebut sudah kadaluwasa atau tidak dapat dilanjutkan kembali.
Bagi pemeran Alex di film Realita, Cinta dan Rock n Roll ini keputsan itu merupakan keadilan yang didapatnya dari buah kesabaran menghadapi tuduhan yang menurutnya terlalu dibesar-besarkan oleh mantan istrinya.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Wajah Kepolisian Kita
Sebab menurutnya, kehadiran dirinya sebagai seorang ayah untuk melepas kerinduan menemui putri tercintanya dengan niat memberikan tiga buah cokelat yang dibawanya, justru berbuntut panjang dengan laporan penganiayaan akibat cokelat tersebut mengenai tangan mantan istrinya.
“Saya bersukur sekali dan berterimakasih dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali atas keputusan yang dibuatnya, bahwa persidangan kasus ini tidak bisa dilanjutkan dengan pertimbangan kadaluwarsa. Ini merupakan keadilan yang saya dapatkan yang luar biasa sekali. Sebab selama ini saya harus menghadapi proses hukum panggilan kepolisian pulang pergi Jakarta-Bali. Sangat repot sekali,” kata Johan ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Kekuasaan.
Artikel Terkait
Film terlaris KKN di Desa Penari terima Piala Khusus FFWI
Inilah Deretan Pemenang Piala Gunungan FFWI 2022
Wina Armada Sukardi; FFWI XII 2022 Jauh Lebih Baik.