Suaramerdeka-jakarta.com-Warga Korea Utara dilarang menunjukkan ekspresi bahagia, untuk memperingati 10 tahun kematian mantan pemimpin Kim Jong Il pada 17 Desember ini.
Kim Jong Il meninggal dunia karena serangan jantung pada tahun 2011 di usia 69 tahun, setelah memerintah selama 17 tahun dalam kediktatoran yang brutal dan represif. Ia kemudian digantikan putra bungsunya yang memimpin saat ini, Kim Jong Un.
Sekarang, sepuluh tahun setelah kematiannya, warga Korea Utara dipaksa untuk menjalani masa berkabung selama 11 hari di mana mereka tidak diizinkan untuk tertawa atau minum alkohol.
"Selama masa berkabung, kami tidak boleh minum alkohol, tertawa atau terlibat dalam kegiatan rekreasi," kata seorang warga Korea Utara, dikutip dari dailymail.
Baca Juga: Magnet Shin Tae Yong, Laga Timnas Indonesia dan Vietnam Disiarkan di Korea
Bahkan menurut sumber itu, warga Korea Utara tidak diperbolehkan berbelanja bahan makanan pada 17 Desember. Larangan ini tentu dipatuhi warga yang takut dengan beratnya hukuman.
“Di masa lalu banyak orang yang tertangkap minum atau mabuk selama masa berkabung, ditangkap dan diperlakukan sebagai penjahat ideologis. Mereka dibawa pergi dan tidak pernah terlihat lagi,” ucap sumber tersebut.
Katanya lagi, “Bahkan jika anggota keluarga anda meninggal selama masa berkabung, Anda tidak boleh menangis dengan keras. Orang-orang tidak bisa merayakan ulang tahun mereka sendiri jika mereka jatuh dalam masa berkabung”.
Demi memastikan aura kedukaan massal, sumber lain menyebutkan, petugas polisi telah disebar untuk mengawasi orang-orang yang tidak terlihat murung selama masa berkabung.***
Artikel Terkait
Dokumenter Pembunuhan Adik Kim Jong Un Tayang di KlikFilm
Dua Drakor Romantis, What’s Wrong with Secretary Kim dan Beautiful Gong Shim, Tayang di NET
Kuburan Band Kembali Eksis, Mulai Dari Medsos, Single Hingga Tampil di Lapor Pak!