JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Pangeran Charles resmi bergelar Raja Charles III setelah berusia 73 tahun yang tercatat sebagai raja tertua kerajaan Inggris.
Dimulai dari pertemuan Dewan Aksesi, pembacaan proklamasi oleh Dewan Aksesi, penandatangan proklamasi, akhirnya Raja Charles III resmi diproklamasikan menjadi Raja Inggris baru di Istana St James pada Sabtu (10/9).
Kemudian berlanjut ke sumpah dan pidato pertama Charles sebagai raja, lalu proklamasi raja baru ke publik oleh Garter King of Arms.
"Dengan kematian dia (Ratu Elizabeth II), mahkota Kerajaan Inggris Raya, Inggris, dan Irlandia Utara berhak diberikan ke Pangeran Charles Philip Arthur George," kata salah satu Dewan Aksesi saat membacakan proklamasi.
Baca Juga: Mengenang Ratu Elizabeth II: God Save The Queen
Ia kemudian berujar, "Dengan ini dengan satu suara dan persetujuan lisan dan hati menerbitkan dan memproklamasikan bahwa Pangeran Charles Philip Arthur George menjadi satu-satunya penguasa kami yang sah sebagai Raja Charles III dari Kerajaan Inggris Raya, Inggris, dan Irlandia Utara, dan dari Wilayah wilayahnya yang lain."

Usai pembacaan proklamasi Dewan Aksesi, perwakilan House of Common, Privy Council, Perdana Menteri Inggris, Pangeran William, dan beberapa pihak lain menandatangani naskah tersebut.
Artikel Terkait
Wamenag: Eksistensi Wanita Syarikat Islam Bukti Kontribusi Perempuan dalam Kemajuan Indonesia
Ratu Elizabeth II Akan Dimakamkan di Kapel Memorial Raja George VI di Windsor
Pemerintah Percepat Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk Perkuat Posisi KUMKM
Presiden Jokowi Minta Perubahan Total Layanan Imigrasi, Bukan Menyulitkan Tapi Memudahkan