Presiden Vladimir Putin Sahkan UU anti-LGBT, Jika Melanggar Siap siap Denda Rp 103 Juta!

- Rabu, 7 Desember 2022 | 23:27 WIB
Putin meneken UU tersebut pada Senin (5/12), sekitar sepekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut (Screenshoot instagram@leadervladimirputin)
Putin meneken UU tersebut pada Senin (5/12), sekitar sepekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut (Screenshoot instagram@leadervladimirputin)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Rusia belakangan memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai "tradisional" negara besar itu.

Terbaru Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengesahkan undang-undang anti-LGBTQ. Warga yang melanggar bisa didenda hingga setara Rp103 juta.

Diberitakan Reuters, Putin meneken UU tersebut pada Senin (5/12), sekitar sepekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut.

Di bawah beleid baru tersebut, Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.

Baca Juga: Pencapresan KIB Pengaruhi Peta Politik Nasional

Individu yang melanggar bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.

Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.

Aturan ini dianggap memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.

Beleid ini sendiri muncul di tengah tekanan Kremlin terhadap kelompok minoritas negara itu.

Baca Juga: Kapolri; Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Rusia belakangan memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai "tradisional" negara itu.

Namun, kelompok hak asasi manusia menyebut aturan terbaru itu semata-mata ingin mendepak kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Rusia keluar dari kehidupan masyarakat.

Sejak masih dibahas, RUU anti-LGBT itu memang sudah menuai banyak kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan aktivis LGBT. Mereka menilai beleid itu mendiskriminasi komunitas LGBTQ+ di Rusia.***

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catatan ringan KFAI: Selamat Datang A380

Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:23 WIB

Dubes Rosan Roeslani Gelar Buka Puasa Lintas Agama

Minggu, 16 April 2023 | 21:33 WIB

PM Jepang Diserang Bom Asap, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 15 April 2023 | 12:52 WIB
X