Lagi Keringanan Hukuman Diterima Bharada E Usai Sidang Kode Etik: Tetap Bertugas di Polri, Demosi 1 Tahun

- Rabu, 22 Februari 2023 | 19:17 WIB
Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik (Screenshoot instagram@richard_eliezer9)
Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik (Screenshoot instagram@richard_eliezer9)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam memutuskan tak memecat Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujarnya

Baca Juga: Dua Tahun Kerja Lapor Pak

Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Konpres Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait hasil sidang kode etik sangsi terhadap Bharada E
Konpres Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait hasil sidang kode etik sangsi terhadap Bharada E (Screenshoot instagram@divisihumaspolri)

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca Juga: Irjen Krishna Murti: Ahmad Munasir Sudah 8 Kali Bolak balik ke AS Dalam Beberapa Tahun Terakhir

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Sebelumnya Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus Brigadir J.

Rinciannya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.***

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X