Pengusaha Batubara di Kaltim Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Rp 4,35 Miliar

- Kamis, 23 Februari 2023 | 16:25 WIB
 
 
JAKARTA-Direktur Utama PT EML, IS
terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jual beli batubara sOH DIenilai Rp 4,35 miliar. Tiga lembar ceknya ditolak bank, dan bukti transfer Rp 2,2 miliar yang diserahkannya diduga palsu.
 
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Guntur Firdaus, dari Legal PT BPG yang menjelaskan, perusahaan batubara asal Jakarta, PT BPG mendapatkan kiriman foto bukti transfer dengan nilai sejumlah Rp 2,2 miliar dari pengirim bernama IS pada 6 Februari 2023, pukul 15.09 WIB. IS memang punya kewajiban mengembalikan dana jual beli batubara senilai Rp 4,35 miliar kepada PT BPG.
 
Masalahnya, setelah dicek pada hari itu dan juga keesokan harinya, tidak ada dana sejumlah itu dari pengirim Irwan Samudra yang masuk ke  PT BPG. Bukti transfer tersebut diduga palsu atau hasil editan. 
 
Padahal, pada awal Februari 2023, IS menyatakan akan mengembalikan dana PT BPG sebesar Rp 2,5 miliar sampai 3 miliar dari total Rp 4,35 miliar. Kenyataannya, IS tidak mentransfer dana sepeser pun ke PT BPG namun hanya memberikan foto bukti transfer yang ternyata “bodong”. Hal itu bisa diduga merupakan upaya pengelabuan agar PT BPG mencabut laporan kasusnya di Polda Metro Jakarta Raya.
 
PT BPG telah melaporkan IS yang beralamat, sesuai KTP di Jalan H. Buang No.1/12 Pesanggarahan, Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Laporan tercatat bernomor LP/B/5295/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
 
Kasus ini bermula perjanjian jual beli batubara antara PT BPG dan IS, selaku Direktur Utama PT EML. Perjanjian Jual Beli dengan No.001/BPG-EML/PJBB/III/2017 dan No. 002/BPG-EML/PJBB/V/2017 antara lain menyebutkan IS harus menyerahkan batubara sejumlah 30.000 MT (metrik ton) setiap bulannya dengan sumber batubara dinyatakan berasal dari beberapa IUP (tambang) di Kalimantan Timur.
 
Pihak PT BPG sudah menyerahkan Rp 4,35 miliar sesuai harga batubara yang disepakati Namun setelah tenggang waktu berlalu, Irwan belum juga menyerahkan batubara sesuai jumlah dalam perjanjian tersebut. Pihak PT BPG masih bersabar dan meminta IS memenuhi perjanjian tersebut. Sayangnya, IS tidak kunjung memenuhi perjanjian tersebut dan tidak juga mengembalikan dana PT BPG. 
 
IS sempat menyatakan akan mengembalikan dana yang telah diterimanya. Ia memberikan 3 lembar cek yang diterima pada tanggal 29 Juni 2021 oleh perwakilan PT BPG. Sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum pada cek, maka PT.BPG melakukan pencairan atas cek tersebut. Tapi bank menolak cek tersebut melalui surat keterangan penolakan dengan alasan rekening giro/rekening khusus telah ditutup sejak 05 Februari 2021. 
 
PT BPG kemudian melayangkan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali pada 12 Agustus 2021 dan 18 Agustus 2021 agar Irwan mengembalikan dana. IS tidak menanggapi somasi tersebut dan tidak menunjukkan ada itikad baik sama sekali. Karena itulah, pada Oktober 2021, PT BPG melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
 
Hingga Februari ini, kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini sudah berada di tangan Polda Metro Jaya selama 16 bulan. Kabar terakhir, IS menyatakan telah mentransfer 2,2 miliar. 
 
“Namun setelah dilakukan pengecekan, bukti tersebut diduga hasil editan sehingga PT BPG mencabut perkaranya di Polda Metro Jaya,” ujar pelapor Guntur Firdaus, dari Legal PT BPG.(daniel)

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Terkini

Pemerintah Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz 2023

Senin, 5 Juni 2023 | 16:54 WIB
X