JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Pada acara Kick Andy Double Check yang ditayangkan di kanal Youtube pada awal pekan lalu, Sri Mulyani terang-terangan mengakui rangkap 30 jabatan.
"Saya ini sekarang merangkap jabatan 30 jabatan. Karena hampir semua banyak hal posisi itu biasanya minta menteri keuangan tetap menjadi wakil ketua anggota atau segala macam," ujarnya dalam acara tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengaku rangkap 30 jabatan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan rangkap jabatan tersebut tidak melanggar undang-undang. Sebab, sebagai menteri keuangan itu adalah tugas yang harus diemban untuk mengisi jabatan lain.
Baca Juga: Mahfud Soal Transaksi Jumbo Rp300 Triliun di Kemenkeu: Bu Sri Mulyani Sedang Menyelesaikan Itu
"Itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. jadi mau menterinya siapa saja, itu semua ex officio akan menjabat di sana (lembaga lain) karena secara tugas dan fungsi ini melekat," ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3)
Harus ada menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi. Tentu yang bekerja ini ada tim, ada portofolionya, " imbuhnya.
Namun, ia memastikan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Sri Mulyani bukan untuk menambah pundi-pundi. Sebab, tak semua mendapatkan gaji dan tunjangan.
"Yang lebih penting lagi ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, tapi sebenarnya itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menkeu sebagai bendahara negara," jelasnya.
Adapun beberapa jabatan strategis yang saat ini dipegang oleh Sri Mulyani adalah Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), anggota di SKK Migas, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), hingga Dewan Pengarah BRIN.***
Artikel Terkait
LavAni Allo Sukses ke Grand Final Proliga 2023 di Yogyakarta, AHY: LavAni Paling Siap di Final!
PLN Gandeng Himbara, Ikut Genjot Jumlah Kepemilikan Motor Listrik