Presiden: Ingat, Penggunaan Produk Dalam Negeri Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Produknya Sudah Masuk E-katalog

- Rabu, 15 Maret 2023 | 20:16 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

jakarta.suaramerdeka.com - Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan seluruh jajarannya baik di tingkat kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasanya. Menurut Presiden, hal tersebut akan berdampak pada terdongkraknya pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya sudah berbicara mengenai penggunaan produk dalam negeri ini yang keempat, saya hadir terus. Kenapa saya hadir? Karena saya melihat ini sangat strategis dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Presiden dalam sambutannya saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Presiden juga mengingatkan jajarannya agar tidak mempergunakan anggaran dalam APBN untuk berbelanja produk impor. Menurutnya, pendapatan negara dalam APBN dikumpulkan dengan tidak mudah dari berbagai sumber, mulai dari pajak, dividen, royalti, hingga penerimaan negara bukan pajak.

“(APBN) dikumpulkan dengan sangat sulit, tidak mudah, sehingga terkumpul pendapatan negara itu. Kemudian kita belikan produk impor, kemudian kita belikan produk buatan luar negeri, benar? Benar? Benar? Inilah yang selalu saya ingatkan. Saya awal-awal itu kaget, saya buka, banyak sekali pembelian produk-produk impor kita. Padahal, sumbernya pembelian itu uang APBN. Inilah yang ingin kita luruskan,” jelasnya seperti dikutip dari siaran biro pers istana.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan HPP, HET Beras Gunakan Sistem Zonasi

Kepala Negara menyampaikan bahwa saat ini sudah jauh lebih banyak produk dalam negeri yang masuk ke e-katalog. Presiden pun berpesan agar produk-produk dalam negeri yang telah masuk e-katalog tersebut tidak hanya dilihat saja, melainkan turut dibeli oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.

“Saya hanya titip, kalau sudah masuk barang-barang produk dalam negeri kita ke e-katalog, jangan dibiarkan hanya masuk saja, tapi dibeli. Kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, provinsi, kota, kabupaten, semuanya tengok itu e-katalog, beli. Percuma kita meng-collect untuk dimasukkan ke e-katalog (kalau) hanya ditonton, tidak dibeli, untuk apa?” ungkapnya.

Pemerintah sendiri menargetkan 95 persen dari pagu anggaran pengadaan barang dan jasa dibelikan produk-produk dalam negeri. Presiden meyakini, jika hal tersebut bisa dilakukan, maka industri dan UMKM dalam negeri akan hidup dan berkembang.

Baca Juga: Dahsyat, KLA Project Rilis Album 35th Tribute To Katon Bagaskara, Lilo, Adi Adrian

“Enggak usah jauh-jauh cari investor kalau ini bisa berjalan. Investor itu bagus juga sebagai bonus, tapi di dalam kita sendiri dengan kita membeli produk-produk dalam negeri, otomatis pertumbuhan ekonomi kita akan naik, kemudian juga barang-barang produksi kita sendiri juga bisa kita gunakan,” tandasnya.

Dalam kaitan itu, Presiden Joko Widodo juga meminta jajarannya untuk mengkaji pemberian insentif maupun sanksi bagi instansi yang menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasanya. Untuk insentif, Presiden mengatakan akan mempertimbangkan tingkat penggunaan produk dalam negeri sebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja (tukin) instansi tersebut.

“Tunjangan kinerja salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD itu,” ujarnya.

Baca Juga: SEA Games 2023: Judo Yakin Bisa Peroleh Emas Lampaui Capaian di Vietnam

Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan pada acara tersebut, Kepala Negara mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk menghubungkan tunjangan kinerja dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.

“Itu akan kita hubungkan, saya sudah perintah ke MenPAN-RB, untuk yang namanya tukin–ini kalau sudah masuk ke tukin semuanya akan semangat–akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian/lembaga, kabupaten/kota, provinsi,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemerintah Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz 2023

Senin, 5 Juni 2023 | 16:54 WIB
X