Dari total lahan rehabilitasi DAS, Dinas Kehutanan menyatakan seluas 1.144,23 hektare berhasil atau sebesar 65% dari total kewajiban sesuai luasan IPPKH.
Kegiatan rehabilitasi dilakukan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman dengan melibatkan masyarakat baik dari Badan Usaha Milik Desa (BUMD), kelompok tani hutan, dan kelompok masyarakat lain sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi DAS.
Keterlibatan masyarakat dalam program rehabilitasi perusahaan bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam merasakan manfaat kegiatan yang telah mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.
Tanaman yang dipilih untuk ditanam di daerah rehabilitasi merupakan tanaman komoditas bernilai tinggi seperti karet, kemiri, durian, rambutan cempedak, dan jengkol. Selain itu, terdapat juga tanaman endemik seperti mahoni dan ulin.
Upaya TIA dalam melakukan program keberlanjutan tidak akan berhenti dengan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi, hal ini sejalan dengan semangat penerapan ESG yang dilakukan oleh induk usaha ABM Investama untuk terus memperhatikan dampak kegiatan perusahaan dari sisi sosial dan lingkungan dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim di masa mendatang.***
Artikel Terkait
4 Alasan MUI dan Ormas ormas Islam Tolak Kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 di Indonesia
Presiden Apresiasi dan Dorong Produk OMAI HerbaAsimor .
IPB University dan PTPN Holding Resmikan Laboratorium Riset Pengolahan Kelapa Sawit Mini Pertama di Indonesia