Teten Masduki: Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam Pada UMKM dan Nasib 1 Juta Tenaga Kerja

- Senin, 20 Maret 2023 | 16:13 WIB
Sumber : Website  (kemenkopukm.go.id)
Sumber : Website (kemenkopukm.go.id)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional.

Jika hal ini terjadi, akan banyak UMKM gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022.

Baca Juga: Kementerian PUPR Rekonstruksi Rumah Sakit Anutapura dengan Struktur Bangunan Tahan Gempa

Kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas. Tak hanya itu saja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan.

KPPBC Tanjung Priok (78 penindakan) , KPPBC Sintete (58 penindakan), KPPBC Tanjung Pinang (52 penindakan), KPPBC Teluk Nibung, (33 penindakan).

KPPBC Tanjung Balai Karimun (32 penindakan) , KPPBC Ngurah Rai (25 penindakan) dan KPPBC Atambua (23 penindakan).

Baca Juga: Rampung Mei 2023, Kementerian PUPR Rekonstruksi Rumah Sakit Anutapura dengan Struktur Bangunan Tahan Gempa

Maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja.

Baca Juga: Konservasi Air di Labuan Bajo, Kementerian PUPR Bangun Embung Anak Munting

Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," tambahnya.

Tak hanya itu saja, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34% dari Produk Domestik Bruto.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jumat Lusa Satu lagi Parpol Dukung Ganjar

Rabu, 7 Juni 2023 | 19:35 WIB
X