BANDUNG, jakarta.suaramerdeka.com - Pemkot Bandung melalui Disbudpar mengeluarkan larangan beroperasi terhadap aktivitas hiburan malam selama Ramadan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan dinas perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung disebutkan jenis-jenis kegiatannya. Di antaranya adalah klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar).
Dasar aturannya sendiri adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," demikian petikan surat edaran tersebut seperti dirilis pihak Pemkot Bandung, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: BPOM Pastikan Obat Sirup Sudah Aman
Dijelaskan pula, masa penutupan tempat hiburan malam itu dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Bagi pihak atau perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, bakal dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Uu: Jangan Nodai
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengajak umat Islam mengisi bulan Ramadan 1444 Hijriah dengan kegiatan ukhrowi atau yang bersifat mengingat akhirat.
Dia pun mengingatkan supaya masyarakat mampu menjaga kesucian bulan Ramadan. "Jangan sampai (Ramadan) dinodai kegiatan yang bertentangan dengan agama," katanya seperti dalam keterangannya.
"Harapan saya ada sedikit penurunan frekuensi kegiatan - kegiatan yang bersifat duniawi dan tingkatkan kegiatan yang bersifat ukhrowi. Harus dibarengi ulama, kiai, dan ajengan," imbuhnya.
Baca Juga: Tiket Timnas Indonesia vs Burundi, Harga Termurah 90 Ribu Rupiah
Artikel Terkait
IKWI DKI Jakarta dan IIPG Berbagi Jelang Bulan Suci Ramadan dan HPN 2023
Disdik Jabar Siapkan Program Berbagi Siswa di Saat Ramadan
Jelang Ramadan, Ganjar Kembali Gelar Program Parsel Lebaran Libatkan 125 UMKM
Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1444 H, Inflasi dan Pergerakan Pemudik Jadi Perhatian Ganjar
Masjid Al Jabbar Tak Jadi Dibuka Pekan Depan, Tapi Nanti Awal Ramadan
Sambut Ramadan, Masyarakat Diminta Belanja Secara Bijak, Jangan Agresif
Siap Digelar, JakCloth Ramadan 2023 Targetkan 1,5 Juta Pengunjung
Jelang Ramadan, Stok Pangan Stabil dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali
Sambut Bulan Ramadan, Tri Mengajak Pelanggan untuk Memaknai Momen Kebersamaan dengan Lebih Nyata
Penentuan Awal Ramadan 1444 H, Kemenag Gelar Sidang Isbat Hari Ini, Tunggu Hasil Rukyatul Hilal di 124 Lokasi