jakarta.suaramerdeka.com - Kementerian Agama menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023) seperti dikutip dari situs Kemenag.
Untuk itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pun telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah.
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” imbuhnya
Dijelaskan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah itu terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Ada sejumlah kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M yang menjadi pertimbangan dalam merilis daftar jemaah tersebut.
Kriteria-kriteria tersebut adalah Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji, jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Lintas LRT Jadobedek Terkoneksi dengan Angkutan Pengumpan
Kemudian, jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan status cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Jemaah haji usia diurutkan berdasarkan usia tertua lanjut dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Selengkapnya inilah daftar nama jemaah haji berhak atas bulanasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut:
https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023
Yuk cek segera.
Artikel Terkait
Gunakan Kertajati, Embarkasi Indramayu Siap Digunakan di Musim Haji Tahun Ini
AP II dan PPMDC Arab Saudi Teken MoU Kembangkan Fasilitas Bagi Jemaah Umrah dan Haji
Ciderai Rasa Keadilan dan Beratkan Jamaah, Fraksi PKS Tolak Penetapan Biaya Haji 2023!
HAJI 2023: Rerata Bipih Jemaah 49,8 Juta, Ada Pengaruh ke Living Cost & Layanan Katering
Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi Pastikan Kertajati Siap Layani Penerbangan Haji
Meski Biaya Haji 2023 Naik, Tak Surutkan Niat Jemaah Haji Asal Jatim Untuk Tetap Berangkat
Tabungan Haji Baiknya Dapat Meringankan Biaya Calon Jemaah
Tingkatkan Transparansi Dana Haji, BPKH dan Bank Muamalat Sinergi Layanan Digital
Dukung Musim Haji Tahun Ini, Asrama Haji Indramayu Siap Digunakan
Kuota Haji Tambahan, Indonesia Diprioritaskan, Jumlah Petugas & Toilet Terkait Layanan Ramah Lansia Ditambah