Cek Segera Daftarnya, Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Ini Link-nya

- Kamis, 23 Maret 2023 | 17:08 WIB
Bus shalawat
Bus shalawat

jakarta.suaramerdeka.com - Kementerian Agama menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023) seperti dikutip dari situs Kemenag.

Untuk itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pun telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” imbuhnya

Baca Juga: Pemerintah Indonesia dan UCLG Menjalin Kerjasama untuk Tingkatkan Partisipasi Pemerintah Kota dan Daerah

Dijelaskan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah itu terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Ada sejumlah kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M yang menjadi pertimbangan dalam merilis daftar jemaah tersebut.

Kriteria-kriteria tersebut adalah Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji, jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Lintas LRT Jadobedek Terkoneksi dengan Angkutan Pengumpan

Kemudian, jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan status cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Jemaah haji usia diurutkan berdasarkan usia tertua lanjut dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Selengkapnya inilah daftar nama jemaah haji berhak atas bulanasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut:

https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Yuk cek segera.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Seru, Video Lama Ketua RT Riang Viral.

Senin, 29 Mei 2023 | 14:00 WIB

Bijaklah Bermedsos, Saring Sebelum Sharing

Senin, 29 Mei 2023 | 09:21 WIB

Berkomunikasi di Media Digital dengan Benar.

Senin, 29 Mei 2023 | 07:19 WIB

Memanfaatkan Medsos.

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:26 WIB

Ibul: Prabowo Komit Kedaulatan Pangan & Energi

Minggu, 28 Mei 2023 | 22:01 WIB
X