PT KAI Daop 2 Minta Masyarakat Tak Ngabuburit di Sekitar Rel, Membahayakan, Ada Ancaman Pidananya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 16:32 WIB

BANDUNG, jakarta.suaramerdeka.com - Selama Ramadan, tak jarang banyak warga yang menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel kereta api (KA). Kegiatan itu dianggap PT KAI Daop 2 Bandung membahayakan. Untuk itu, mereka diminta tak menggunakan ruang tersebut untuk ngabuburit.

"Kami melarang masyarakat beraktivitas apa pun di jalur KA, karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan KA,” tandas Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Tak hanya anak-anak, kegiatan yang kerap dilakukan pada sore hari itu juga diikuti orang dewasa. Mereka berkumpul di area terbuka yang bisa diakses secara mudah itu. Padahal sudah jelas, tegas Joko Widagdo, hal tersebut sangat berbahaya.

Pada momen tersebut, banyak masyarakat yang bermain atau bahkan berjualan di area jalur KA. Dalam pengamatannya, tak jarang ada pula yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang berpotensi merusak prasarana KA.

Baca Juga: Dampak Ekonomi Global Sampai ke Rumahtangga, Pembelian Properti Tertunda

Lebih dari itu, bisa saja tindakan menaruh benda asing di atas rel itu bisa pula mengakibatkan kereta anjlok.

Selain itu, aksi vandalisme tak jarang terjadi dari kegiatan kumpul-kumpul di pinggir rel tersebut seperti melakukan pelemparan batu yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para pelanggan yang menaiki KA yang melintas.

Diingatkan Joko Widagdo, ada konsekwensi hukum terhadap aktivitas di sekitar jalur KA. "Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tandasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Dapat Berperan Besar dalam Menyukseskan Program Kementerian ATR/BPN

Ancaman pidananya adalah kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

PT KAI Daop 2 Bandung sendiri mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Untuk kasus pelemparan KA di periode yang sama mencapai 33 kasus.

Baca Juga: Hammersonic, Mekah-nya Metal, dan Kuasa Slipknot.

Dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, katanya, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga berkoordinasi dengan unsur kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, PT KAI Daop 2 Bandung juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Seru, Video Lama Ketua RT Riang Viral.

Senin, 29 Mei 2023 | 14:00 WIB

Bijaklah Bermedsos, Saring Sebelum Sharing

Senin, 29 Mei 2023 | 09:21 WIB

Berkomunikasi di Media Digital dengan Benar.

Senin, 29 Mei 2023 | 07:19 WIB

Memanfaatkan Medsos.

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:26 WIB

Ibul: Prabowo Komit Kedaulatan Pangan & Energi

Minggu, 28 Mei 2023 | 22:01 WIB
X