Lemahnya Posisi Pekerja Harus Diperhatikan Pengawas Ketenagakerjaan Agar tak Dirugikan Pemberi Kerja

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:52 WIB
Haiyani Rumondang (Wahyu Atmadji)
Haiyani Rumondang (Wahyu Atmadji)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Posisi pekerja yang nilai tawarnya rendah di mata pemberi kerja menjadi sumber masalah dalam hubungan industrial. Pekerja kerap di-PHK secara sepihak atau dirugikan dalam perjanjian kerja. 

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengutarakan, menyadari hal ini.

Selama ini Kemanker memiliki pegawai pengawas ketenagakerjaan yang jumlahnya terbatas.

Baca Juga: FIFA Matchday: Argentina vs Curacao, Akankah Messi Cetak Gol ke 100?

Ia menyebut sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023,

pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah, memiliki kewajiban dalam memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Kesepakatan tersebut, ucap Haiyani menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Kualifikasi Euro 2024: Prancis Bantai Belanda 4-0

”Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” kata Dirjen Haiyani Rumondang

ketika menjadi pembicara pada webinar Konsolidasi Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan dalam Penerapan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, di Jakarta. 

Baca Juga: Bersama KASAL, Ngabuburit Asik Kupas Peran Penting Remaja Masjid Bagi Lingkungan

Haiyani mengatakan, Permenaker ini memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global

untuk melakukan penyesuaian upah dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.  

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Seru, Video Lama Ketua RT Riang Viral.

Senin, 29 Mei 2023 | 14:00 WIB

Bijaklah Bermedsos, Saring Sebelum Sharing

Senin, 29 Mei 2023 | 09:21 WIB

Berkomunikasi di Media Digital dengan Benar.

Senin, 29 Mei 2023 | 07:19 WIB

Memanfaatkan Medsos.

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:26 WIB

Ibul: Prabowo Komit Kedaulatan Pangan & Energi

Minggu, 28 Mei 2023 | 22:01 WIB
X