BATAM- Pulau Nipa, bagi NKRI, adalah salah satu jantung pertahanan pulau terluar di Kepulauan Riau. Reklamasi Pulau Nipa dan Singapura sempat mempengaruhi perjanjian batas wilayah laut Indonesia–Singapura di bagian barat selat Singapura pada 2009.
Saat itu, di hadapan kedua negara, muncul masalah baru. Lebar laut tidak mampu lagi memenuhi kuota garis batas wilayah laut masing-masing negara sejauh 12 mil laut.
Reklamasi Pulau Nipa dilakukan untuk mengembalikan bentuk fisik pulau itu seperti semula—Pulau Nipa tahun 1973—sehingga eksistensinya terjaga.
Baca Juga: I Wayan Koster Soal Tolak Timnas Israel: Soal Solusi, Tanya ke Yang Berhak
Pada 1973, sebelum diberitakan tenggelam tahun 2002, Pulau Nipa merupakan acuan batas wilayah laut Indonesia–Singapura di bagian tengah selat Singapura.
Pengurukan Pulau Nipa merupakan pengaplikasian reassurance non military deeds dalam teori defensif realis, sebuah kebijakan bersifat politis.
Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk meyakinkan Singapura agar menghasilkan kesepakatan batas wilayah laut kedua negara di bagian barat selat Singapura tahun 2009.
Baca Juga: Ilmu Agama dan Pendidikan Harus Berjalan Beriringan
Sebelumnya, Singapura cenderung menghindari perundingan batas wilayah yang tidak menguntungkan sehingga kesepakatan sulit dicapai. Itu dapat dilihat dari jeda waktu selama 36 tahun antara perjanjian batas wilayah laut kedua negara di bagian tengah selat Singapura tahun 1973 dan di bagian barat selat Singapura tahun 2009. (ADLN Perpustakaan Unair).
Bahkan setelah kesepakatan perjanjian tahun 1973, kedua negara tidak pernah bertemu membahas penyelesaian perjanjian lanjutan batas wilayah laut kedua negara yang belum terselesaikan hingga tahun 2005.
Melihat kondisi ini, Indonesia mengambil kebijakan mereklamasi Pulau Nipa pada 2004, atau dua tahun setelah Pulau Nipa diberitakan akan tenggelam.
Baca Juga: Ada Qatar Serta Argentina Bersedia Jadi Host Piala Dunia U-20 Pengganti Indonesia
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memastikan reklamasi Pulau Nipa tidak menjadi masalah karena masih dalam kedaulatan NKRI.
“Berarti Indonesia mengurangi laut teritorialnya sendiri, bukan berarti terjadinya penambahan laut teritorial Indonesia dan membatalkan perjanjian dengan Singapura,” jelas Hikmahanto.
Artikel Terkait
Kebutuhan Listrik Diproyeksi Meningkat 5 kali Lipat pada 2060, Bright PLN Batam Terus Bertransformasi
PKL di Batam Tak Masalah Pemilu Ditunda Asal Bantuan Tetap Jalan
Pastikan Stok Pangan Jelang Idul Fitri, Kementan lakukan Monitoring Stok Pangan Pokok di Pasar TOS 3000 Batam
Ekspansi Pelayanan Jasa Kapal Tunda di Nipa, Batam; Optimalkan Distribusi Logistik untuk Dorong Peningkatan Ek