JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,-
Bank OCBC NISP meminta perlindungan dan penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kredit macet yang melibatkan PT Hair Star Indonesia (HSI). Perusahaan produsen rambut palsu yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu terindikasi berusaha untuk menghindari tanggung jawab terhadap adanya hutang kepada Bank OCBC NISP.
Hasbi Setiawan, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP surat resmi itu sudah mereka sampaikan ke presiden beberapa hari lalu.
Baca Juga: Menimbang Gibran di Pilgub Jateng.
"Kami sudah mengirimkan surat ini kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara. Kami sangat berharap bapak Presiden memberikan atensi terhadap kasus ini, mengingat banyak Bank yang terancam menjadi korban dari upaya PT HSI untuk melarikan diri dari tanggung jawab,” kata Hasbi Setiawan di Jakarta, Senin (27/3/2023) malam.
Surat itu dibuat, karena menurut Hasbi Setiawan, ada Indikasi adanya upaya PT HSI untuk melepaskan diri dari kewajiban kepada bank tersebut dilakukan dengan sejumlah cara.
Baca Juga: Kuda Hitam Pilpres 2024.
Diantaranya mengalihkan 50% saham PT HSI yang sebelumnya dimiliki oleh PT Hari Mahardika Utama (HMU) kepada pihak lain. Sementara PT HMU dimiliki secara langsung oleh Susilo Wonowidjojo yang diketahui merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Atau menurut Forbes, Susilo Wonowidjojo adalah orang kaya No. 14 di Indonesia.
Hasbi mengungkapkan, untuk mendapatkan hak-haknya sebagai kreditur PT HSI, Bank OCBC NISP telah melakukan sejumlah upaya hukum. Seperti gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang saat ini masing berlangsung. Gugatan dengan nomor perkara 19/PDT.G/2023/PN.SDA tersebut menempatkan Susilo Wonowidjojo sebagai tergugat utama.
Baca Juga: Keniscayaan untuk Gus Yaqut.
Langkah hukum lainnya adalah melaporkan dugaan tindak pidana manajemen dan pemegang saham HSI, termasuk diantaranya Susilo Wonowidjojo sebagai pemilik PT HMU ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Dalam Laporan Polisi No LP/B/0011/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 9 Januari 2023, terdapat dugaan adanya penggunaan uang hasil kredit dari Bank OCBC NISP yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati antara Bank dan PT HSI.
Baca Juga: Satria Piningit, Di Mana Kau Berada.
“Surat kepada Presiden ini adalah salah satu ikhtiar industri perbankan untuk mendapatkan keadilan atas perilaku buruk yang dilakukan oleh kreditur sekelas PT HSI, yang dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo melalui PT HMU.
Bank OCBC NISP tidak pernah berpikir bahwa kerjasama yang sudah terjalin dengan baik sejak tahun 2016, dimana setiap tahun selalu dilakukan perpanjangan kredit ke HSI, ternyata dibalas dengan niat jahat untuk melepaskan diri dari kewajiban,” ungkap Hasbi.
Artikel Terkait
Pulang dan Doa
Perang dan Damai
Ferdy Sambo dan Kekuasaan.
Adab dan Etika Politisi