Perwakilan Petani Sawit Demo Tolak UU Deforestasi, Beri Petisi ke Kedutaan Eropa

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:25 WIB
Puluhan Petani Sawit Demo Tolak UU Deforestasi, Beri Petisi ke Kedutaan Eropa (Dok istimewa)
Puluhan Petani Sawit Demo Tolak UU Deforestasi, Beri Petisi ke Kedutaan Eropa (Dok istimewa)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Merespon Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR/ European Union Deforestation Regulation), petani sawit Indonesia menggelar Keprihatinan pada hari Rabu, 29 Maret 2023 di Jakarta.

 

Perwakilan petani sawit yang  melakukan Aksi Keprihatinan adalah APKASIND0 (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), ASPEK-PIR (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat), SAMADE (Sawitku, Masa Depanku),  Santri Tani Nahdlatul Ulama, dan FORMASI (Forum Mahasiswa Sawit) Indonesia yang berasal dari perwakilan 22 provinsi sawit Indonesia.

 

Sebagai informasi, Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang anti deforestasi EUDR (EU Deforestation Regulation) pada 6 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Perbanyak Pemberian Bansos di Bulan Ramadan

Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa (UE) untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan dimana salah satu pasalnya mengelompokkan sawit sebagai tanaman beresiko tinggi.

 

Undang-undang tersebut berlaku untuk sejumlah komoditas, antara lain ternak, coklat, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture.

“Ketentuan itu tentu saja sangat mempengaruhi salah satu produk andalan Indonesia yaitu kelapa sawit,” ujar Dr. Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA.,C.APO.

Baca Juga: PIS Turut Dampingi KNKT dan KLHK, Dukung Investigasi dan Mitigasi Kapal MT Kristin

Gulat Bersama puluhan petani sawit menggelar orasi di depan Kedutaan Uni Eropa di Menara Astra, Jalan Sudirman, Jakarta.

 

Indonesia sendiri sudah mencangkan sawit berkelanjutan melalui sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) sejak tahun 2011 dan dilanjutkan dengan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) tahun 2019, kemudian semua pelaku usaha tani  baik korporasi maupun petani sawit diwajibkan memiliki ISPO melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi ISPO.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Seru, Video Lama Ketua RT Riang Viral.

Senin, 29 Mei 2023 | 14:00 WIB

Bijaklah Bermedsos, Saring Sebelum Sharing

Senin, 29 Mei 2023 | 09:21 WIB

Berkomunikasi di Media Digital dengan Benar.

Senin, 29 Mei 2023 | 07:19 WIB

Memanfaatkan Medsos.

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:26 WIB

Ibul: Prabowo Komit Kedaulatan Pangan & Energi

Minggu, 28 Mei 2023 | 22:01 WIB
X