Brand Politika: Jangan Cap Negatif Lembaga Survei yang Dibayar Pakai Uang Korupsi

- Rabu, 29 Maret 2023 | 16:38 WIB
ilistrasi pemilu 2024
ilistrasi pemilu 2024

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Direktur Eksekutif Brand Politika Eko Satiya Hushada mengaku prihatin dengan opini negatif yang berkembang belakangan ini terhadap lembaga survei.

 

Mulai tudingan survei bayaran untuk membangun opini tingginya elektabilitas, hingga terakhir, Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang salah satu temuannya menyebutkan, dana hasil korupsi mengalir untuk membayar jasa dua lembaga survei.

 

“Masa saat kita dibayar klien sesuai kontrak kerja, kita tanya, Pak, ini uang hasil korupsi atau nggak ya? Aman nggak ya uangnya? Masa begitu,” kata Eko kepada media, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Dukungan untuk Anies Makin Pasti, Relawan Perubahan Luncurkan Aplikasi

Menurut Eko, sebagaimana perusahaan jasa pada umumnya, lembaga survei bekerja dengan terlebih dahulu menandatangani kontrak kerja, antara perusahaan dengan klien. Sebelum tandatangan kontrak, tentu disepakati terlebih dahulu bentuk pekerjaan, waktu pekerjaan, hingga nilai pekerjaan.

 

Setelah tandatangan kontrak, maka dilakukan pembayaran. Biasanya pembayaran dilakukan per-termin, jika kontrak dalam waktu lama.

“Kalau survei saja, biasanya dibayar dua kali. Sebelum pekerjaan dimulai, dan sebelum hasil survei disampaikan. Untuk satu kali survei, paling lama satu bulan, tergantung luas wilayah. Mulai dari mendesain instrumen survei, wawancara di lapangan, hingga presentasi hasil survei. Kalau dilanjutkan dengan pendampingan, tergantung kebutuhan. Biasanya minimal satu tahun. Ini beda lagi pembayarannya,” jelas Eko panjang lebar.

Baca Juga: Lamudi Property Highlight 2022: Kaji Kesiapan Kompetensi Agen Sebagai SDM Beradaptasi di Era Ekonomi Digital

Besaran biaya survei pun berbeda-beda, tergantung jumlah sampel dan tingkatan wilayah pemerintahan. Misalnya, survei kabupaten-kota tentu lebih murah dibanding survei provinsi, apalagi survei nasional.

 

Dalam soal pembayaran, klien tentu akan melakukannya sesuai perjanjian dalam kontrak. Baik soal jumlah maupun waktu.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bijak dan Lawan Hoaks

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:35 WIB

Pentingnya Pemerataan Akses Internet

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:18 WIB
X