JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner non ex officio untuk periode 2023-2028 mulai 29 Maret 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.
Pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK ini akan mengisi dua jabatan baru, pertama sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Pangkas Peran Rentenir, Koperasi Mitra LPDB-KUMKM Tumbuhkan Usaha Anggota
Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Dan kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
“Panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring pada Senin (27/3).
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Perpanjang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Sebagai pelaku usaha industri aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang sedang berjalan.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, yakin DK OJK yang terpilih nanti punya kapabilitas terbaik dan bisa membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik ke depan.
"Sebagai salah satu pelaku industri kripto terbesar di Indonesia, kami tentunya berharap DK OJK bisa memiliki keseimbangan (balanced) dalam memajukan inovasi industri Kripto dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik," kata Yudho.
Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah Pada Universitas Nahdlatul Ulama
"Kami berharap nantinya DK OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta.
Dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan."
Artikel Terkait
PIS Turut Dampingi KNKT dan KLHK, Dukung Investigasi dan Mitigasi Kapal MT Kristin
Februari 2023, Jumlah Pengguna BNI Mobile Banking Melonjak 25% YoY
Jelang Ingin Diresmikan, Menhub Cek Depo dan Kereta Api Makassar-Parepare Lintas Maros-Garongkong
Standardisasi Perangkat Baterai, Harus, Bisa Genjot Ketertarikan Terhadap Motor Listrik
Diplomasi Baru: Pro Kemerdekaan Palestina Tapi Menerima Israel Untuk U-20 Piala Dunia FIFA di Indonesia