JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com, Warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi saksi perlawanan terhadap perusahaan investasi asing asal Prancis yang menjadi market leader air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia. Pasalnya, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menemukan sarana dan prasarana AMDK membuat kerusakan jalan akibat lalu lalang truk AMDK dengan muatan berlebihan atau Over Dimensi Over Load (ODOL). KPBB juga menyatakan prihatin dengan meluasnya perusakan infrastruktur jalan sampai ke daerah-daerah serta pencemaran emisi.
Direktur Eksekutif Lembaga Riset Lingkungan KPBB Ahmad Safrudin, mengungkapkan timnya pernah terjun langsung ke lapangan untuk melakukan riset sendiri tentang dampak truk ODOL AMDK, dan melaporkannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Perlu dipertanyakan lagi sudah sampai di mana janji Kemenhub untuk menerapkan Zero ODOL yang seharusnya sudah diterapkan mulai awal tahun ini,” kata Ahmad Safrudin, di Jakarta (31/3).
Pasalnya, kerusakan infrastruktur jalan akibat truk ODOL ini sudah saatnya dihentikan dan tidak boleh ditoleransi lagi.
Ahmad mengingatkan kembali pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno yang secara tegas menyatakan larangan truk muatan berlebihan atau ODOL diberlakukan mulai 2023.
Berdasarkan data di Kemenhub, kerugian negara berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp43 triliun per tahun, akibat truk yang melanggar aturan muatan berlebihan. Keterlibatan investasi asing dalam perusakan infrastrukur jalan ini pun sudah lama digaungkan Ahmad Safrudin.
Karenanya, dia meminta harus ada penindakan hukum yang tegas demi menjaga aset-aset negara, sekaligus melindungi kepentingan vital masyarakat seperti di Kabupaten Klaten.
Baca Juga: Mencapai Keseimbangan Investasi Sektor Migas dan Investasi Energi Terbarukan
“Tidak boleh ditunda lagi, para pemilik barang harus dikenakan sanksi hukum, termasuk perusahaan multinasional yang ironisnya di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan. Merekalah yang membuat perusahaan pengangkut tidak punya pilihan selain mengangkut AMDK dengan muatan berlebihan,” kata Ahmad tegas.
Menutup pembicaraan, Ahmad mengatakan, aksi masyarakat menentang kegiatan perusahaan AMDK investasi asing di Klaten bisa didukung dengan mendorong Zero ODOL sesegera mungkin. Apalagi, Kemenhub sudah menegaskan sebelumnya akan melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023.
“Kami sudah mempersiapkan soal ini sejak 2021. Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan konkret pemerintah, maka kami bisa saja mengajukan gugatan hukum ‘Class Action’ kepada pemerintah atau pelaku ODOL,” kata Ahmad tegas.
Sebelumnya, ratusan masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA), unjuk rasa di depan pabrik perusahaan AMDK asing asal Prancis di Jalan Cokro-Delanggu, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (17/3). Demonstrasi ini merupakan aksi yang sudah ketiga kalinya digelar, karena tak kunjung ada penyelesaian.
Warga lokal menuntut agar perusahaan AMDK itu bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat lalu lintas truk mereka. Muatan berlebihan diduga ikut memperparah kerusakan jalan.
Koordinator AMGA, Mukti Wibowo mengatakan, pihak perusahaan pernah memperbaiki jalan tersebut, namun karena tidak dilakukan dengan benar malah memunculkan masalah baru.