Pakar Ketenagakerjaan UGM: Menahan Ijazah Asli Merupakan Pelanggaran Terhadap Hak Pekerja

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:30 WIB
Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, MA, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai aksi penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan karyawan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar hak pekerja (Foto: Pexels/fox)
Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, MA, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai aksi penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan karyawan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar hak pekerja (Foto: Pexels/fox)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Permasalahan ketenagakerjaan dalam beberapa pekan terakhir terus bermunculan. Setelah kasus pelecehan seksual dengan motif staycation di perusahaan di Cikarang - Jawa Barat, kini muncul lagi kasus terkait penahanan ijazah mantan karyawan yang melibatkan salah satu perusahaan di Jakarta Selatan.

Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, MA, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai aksi penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan karyawan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar hak pekerja.

“Ijazah merupakan milik pribadi. Sekolah atau perguruan tinggi saja tidak boleh menahan ijazah, karena itu hasil dari menuntut ilmu atau pengakuan terhadap seseorang bahwa dia sudah menyelesaikan suatu pendidikan tertentu,” kata Tadjuddin, Rabu (24/5).

Menurut Tadjuddin, memang tidak ada aturan detail dari pemerintah mengenai ijazah. Namun hal tersebut menurutnya tidak perlu, karena ijazah merupakan hak individu seseorang.

Baca Juga: Keren, Jogja Film Academy Lahirkan Bakat-Bakat Perfilman Berkualitas

Dan pada umumnya, perusahaan selaku pemberi kerja hanya meminta fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh sekolah atau suatu perguruan tinggi sebagai tanda bahwa benar yang bersangkutan merupakan lulusan dari sekolah atau perguruan tinggi tersebut.

Oleh karena itu, kata dia sangatlah aneh jika ada perusahaan yang sampai menahan ijazah asli. “Kalau pun memang sudah ada perjanjian antara perusahaan dengan karyawan, lalu bunyi perjanjiannya seperti apa, sampai dia harus menahan ijazah seseorang.

" Jadi menurut saya menahan Ijazah itu suatu hal yang konyol. Karena sebenarnya cukup sampai dengan legalisir. Kalau memang ada hal seperti itu, berarti itu ada kesewenang-wenangan perusahaan sebab ijazah adalah hak orang. Dan itu pelanggaran hak pribadi masuk ke ranah pidana,” katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ijazah ini telah telah dilaporkan oleh beberapa mantan karyawan Farida Law Office ke Polres Jakarta Selatan. Sejak dilaporkan pada November 2022 lalu, sampai dengan saat ini ijazah tersebut belum dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) per tanggal 12 Mei 2023, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Pembongkaran Ruko Niaga Pluit Berdampak ke Pasar Tumpah

Bahkan penyidik telah memanggil Ike Farida selaku terlapor, dan juga Diane Agustine bagian SDM perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Update informasi atas perkembangan hasil Penyelidikan, Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengundang Diane Agustin dan Ike Farida, Tetapi yang bersangkutan tidak hadir" tulis Kompol Irwandhy Idrus dalam SP2HP tersebut.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Seru, Video Lama Ketua RT Riang Viral.

Senin, 29 Mei 2023 | 14:00 WIB

Bijaklah Bermedsos, Saring Sebelum Sharing

Senin, 29 Mei 2023 | 09:21 WIB

Berkomunikasi di Media Digital dengan Benar.

Senin, 29 Mei 2023 | 07:19 WIB

Memanfaatkan Medsos.

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:26 WIB

Ibul: Prabowo Komit Kedaulatan Pangan & Energi

Minggu, 28 Mei 2023 | 22:01 WIB
X