MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli: Ini Takdir dan Amanah yang Harus Saya Jalani

- Jumat, 26 Mei 2023 | 08:54 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Istimewa)
Ketua KPK Firli Bahuri (Istimewa)

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Dengan putusan ini, jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/5).

Baca Juga: Ini Tips Terhindar Dari Penipuan Di Dunia Digital

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menghormati putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Dia menegaskan bahwa saat ini dirinya masih akan fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK sampai dengan 20 desember 2023.

"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," ungkap Firli, dalam keterangannya kepada media.

Baca Juga: Polisi Himbau Masyarakat Lebih Waspada Terhadap Akun Medsos Jastip Konser Coldplay

Lebih jauh soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan menjadi lima tahun itu sebagai sebuah amanah.

Dan sebagai aparat penegak hukum dirinya siapa melaksanakan perintah UU.

"Sekarang masa jabatan pimpinan PK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah Undang Undang. Untuk itu Kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan Kehendak Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa, dan ini amanah yang harus saya laksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Jemaah Wafat Setelah Masuk Asrama Haji, Dibadalhajikan

Dengan perpanjangan masa pengabdian tersebut, kata Firli, maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi.

Halaman:

Editor: Fauzan Jazadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Seru, Video Lama Ketua RT Riang Viral.

Senin, 29 Mei 2023 | 14:00 WIB

Bijaklah Bermedsos, Saring Sebelum Sharing

Senin, 29 Mei 2023 | 09:21 WIB

Berkomunikasi di Media Digital dengan Benar.

Senin, 29 Mei 2023 | 07:19 WIB

Memanfaatkan Medsos.

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:26 WIB

Ibul: Prabowo Komit Kedaulatan Pangan & Energi

Minggu, 28 Mei 2023 | 22:01 WIB
X