JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Dengan putusan ini, jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/5).
Baca Juga: Ini Tips Terhindar Dari Penipuan Di Dunia Digital
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menghormati putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Dia menegaskan bahwa saat ini dirinya masih akan fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK sampai dengan 20 desember 2023.
"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," ungkap Firli, dalam keterangannya kepada media.
Baca Juga: Polisi Himbau Masyarakat Lebih Waspada Terhadap Akun Medsos Jastip Konser Coldplay
Lebih jauh soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan menjadi lima tahun itu sebagai sebuah amanah.
Dan sebagai aparat penegak hukum dirinya siapa melaksanakan perintah UU.
"Sekarang masa jabatan pimpinan PK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah Undang Undang. Untuk itu Kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan Kehendak Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa, dan ini amanah yang harus saya laksanakan," ujarnya.
Baca Juga: Jemaah Wafat Setelah Masuk Asrama Haji, Dibadalhajikan
Dengan perpanjangan masa pengabdian tersebut, kata Firli, maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi.
Artikel Terkait
Pilpres 2024: Pemuda Lebak Ingin Firli Masifkan Gerakan Desa Antikorupsi
Satu Abad NU: Firli Tegaskan Kontribusi Penting NU bagi Pemberantasan Korupsi
Mudik Gratis Pemkot Bandung, Yana Kena OTT KPK Urung Melepas Warga Pulkam
Yana Di-OTT KPK, Sebagai Mantan, Ridwan Kamil Mengaku Susah Untuk Ungkapkan Perasaan
Kadinkes Lampung Reihana Kerap Pamer Merk Branded, Dipanggil KPK dan Memilih Bungkam
Ketua DPC Peradi Jaksel: KPK dan Advokat Sejajar, Jangan Saling Menegasikan