JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Kongres Pemuda Indonesia meminta Penyidik Kepolisian segera mengusut siapa Pembuat dan Penyebar Video Durasi 47 Detik yang diduga menyeret nama RK, hal tersebut dilakukan guna untuk terang benderangnya suatu peristiwa dugaan tindak pidana.
Pembuatan dan Penyebaran konten asusila tersebut sangat mengganggu norma-norma kesopanan ditengah-tengah masyarakat indonesia, sehinga Menkoinfo harus segera men Takedown seluruh konten yang bermuatan asusila yang tayang di Flatform media sosial seperti Twitter, FB, Telegram, tiktok, IG, dan media sosial lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga moral generasi muda, karena keingin tahuan anak muda terhadap sesuatu hal yang baru lebih cenderung 80 %, sehingga link-link yang bermuatan asusila tersebut harus diblokir oleh Menkoinfo.
Baca Juga: Ikuti Jejak Jeka Saragih, 4 Petarung Indonesia Tampil di Road to UFC Season 2
Kongres Pemuda Indonesia menilai yang diduga RK adalah Korban, Mengingat usianya yang masih muda, sehingga menjadi hujatan dan bullyan Netizen.
KPI juga meminta penyidik untuk mendalami apakah Video tersebut Asli, karena selain mengganggu ketertiban umum perlu didalami juga apakah Video tersebut adalah Video baru atau Video lama, jika Video lama tentunya harus dilihat juga tahun pembuatan Video apakah pemeran yang ada didalam Video tersebut Masih berusia anak dibawah umur statusnya atau tidak, kalau pemeran Video tsb berstatus Anak dibawah umur, sehingga terbukti statusnya adalah pelecehan terhadap anak dibawah umur dan ini harus menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak & Perempuan.
Baca Juga: Bocoran Media Argentina: Messi Pastikan Ikut Laga FIFA Matchday Kontra Australia dan Indonesia
Untuk itu, KPI meminta penyidik segera mendalami status Pemeran Video tsb serta mendalami Motif Pelaku Perekam dan Penyebar Video tersebut agar pelaku segera mendapatkan efek jera dan tidak merusak moral generasi muda dikemudian hari.
Artikel Terkait
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli: Ini Takdir dan Amanah yang Harus Saya Jalani
Siloam Hospitals Setujui Pembagian Dividen Sebesar Rp255 Miliar Tahun Buku 2022
Kreatif Dan Produktif Di Dunia Digital
Turun Ke Kutai Kartanegara, Tim Kemendagri Monev Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi
Gelar RAKERNIS PPNS, Ditjen Hubdat Bekali SDM Agar Siap Hadapi Tantangan Penyelenggaraan LLAJ