JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com- Ketua Setara Institute, Hendardi mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak profesional, netral, dan tidak mencampuri urusan keperdataan antara Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan PTPN V.
Selain itu, Hendardi juga meminta Jaksa Agung Burhanuddin untuk memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar, Riau bertindak profesional dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan di luar kewenangannya.
"Kami juga mendesak Jaksa Agung melakukan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Hendardi melalui keterangan tertulis, Minggu, 12 September 2021.
Di sisi lain, Komisi Kejaksaan RI juga diminta melakukan pengawasan, pemantauan atas kinerja, sikap dan perilaku jaksa dalam menjalankan tugas kedinasannya.
"Praktik yang diperagakan oleh sejumlah jaksa pengacara negara pada Kajati Riau, jelas bertentangan dengan tugas kedinasan dan tugas pokok sebagai jaksa," ungkap Hendardi.
Perjuangan petani dalam menemukan keadilan, lanjut Hendardi, menemui jalan terjal. Bahkan, demi melumpuhkan perjuangan petani, PTPN V diduga menggunakan tangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kajati Riau untuk menekan berbagai pihak.
"Tindakan memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan aparat negara dan merupakan pelanggaran serius," katanya.
Sejatinya landasan hukum ihwal JPN dan kewenangannya tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan UU BUMN menegaskan JPN tidak bisa mewakili BUMN karena BUMN adalah badan hukum privat.
"Memang dalam penjelasan UU Kejaksaan dinyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat," ujar Hendardi.
Namun demikian, lanjut Hendardi, dalam konstruksi peristiwa yang dialami oleh Kopsa M, Jaksa Pengacara Negara justru ikut campur urusan organisasi petani dalam bentuk pemaksaan pengesahan koperasi secara melawan hukum. Hal ini dinilai sebagai tindakan abuse of power. ***
Artikel Terkait
Setara Institute Minta Erick Thohir Perintahkan PTPN V Hentikan Bisnis Cara Purba, Ada Apa?