Mendagri Diminta Ingatkan Bupati Kampar Bersikap Profesional dalam Menangani Perjuangan 997 Petani

- Senin, 13 September 2021 | 22:05 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi (Dok. Setara Institute)
Ketua Setara Institute Hendardi (Dok. Setara Institute)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta mengingatkan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto bersikap profesional dalam menangani kasus Sengketa lahan petani dengan PTPN V.

"Setara Institute mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan Bupati Kampar untuk bersikap profesional, bertindak berdasarkan hukum dan menjadi fasilitator yang adil dalam menangani upaya-upaya 997 petani memperjuangkan haknya," ujar Ketua SETARA Institute Hendardi melalui keterangan tertulis, Senin, 13 September 2021.

Sebelumnya, para petani yang bernaung di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) sedang bersengketa dengan PTPN V. Objek yang disengketakan berupa lahan ratusan hektare yang berada di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau.

Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan Penjual Set Top Box yang Membajak Konten Mola

Menurut Hendardi, lahan milik petani seluas ratusan hektare diduga telah diserobot PTPN V dan PT Langgam Harmuni. Lahan tersebut, kata dia, akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar agar dibuatkan sertifikat hak guna usaha (HGU).

Dijelaskan, lahan itu sudah dimiliki petani dengan bukti 622 surat dan tujuh sertifikat hak milik. Surat tersebut juga sedang jadi jaminan di Bank Mandiri Jakarta atas pinjaman pembiayaan kebun sejak 2003.

Hendardi mengatakan, saat ini Bupati Kampar dan Dinas Lingkungan Hidup akan mengesahkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sebagai salah satu syarat penerbitan izin perkebunan.

Baca Juga: Pelopori Gerakan Abah, Gus Syauqi Ma'ruf Amin Ziarah ke Makam Bung Karno

Padahal sejak 2019, Kopsa M telah berkirim surat yang pada intinya menolak dan keberatan dengan permohonan perizinan kebun ilegal tersebut. 

Menurutnya, jika terus melanjutkan proses permohonan izin tersebut, langkah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Kampar, bukan hanya merupakan bentuk maladministrasi tetapi juga merupakan tindak pidana.

Sebab, mereka dinilai menghalang-halangi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dan ditangani Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Cari Kerja di BNI? Ini Ada Lowongan untuk Anda

"Kepala Dinas dan Bupati bisa disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menghalang-halangi upaya pencarian keadilan," ujar Hendardi.

"SETARA Institute juga mendesak Bupati Kampar membatalkan rencana pengesahan dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) yang diajukan di lahan petani yang sedang menjadi obyek pelaporan pidana di Bareskrim Polri," tambahnya.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Komedi dan Tragedi Sepak Bola Indonesia.

Kamis, 30 Maret 2023 | 12:07 WIB

Pengguna Medsos Indonesia Capai 219,9 juta.

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:47 WIB
X