Pemindahan Ibu Kota Baru, DPR Butuh Masukan dari Masyarakat

- Kamis, 30 September 2021 | 08:35 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima Surat Presiden dan draf RUU Ibu Kota Negara.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima Surat Presiden dan draf RUU Ibu Kota Negara.

“Namun karena ini menjadi kerja yang perlu gotong royong maka harus jadi hal yang perlu menjadi titik fokus dari pemerintah dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara,” ungkapnya.

RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 bab yang berisi 34 pasal. RUU mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengeloaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya. ***

 

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Sambut Ramadhan, BNI Salurkan 77.000 Paket Sembako

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB
X