JAKARTA, jakarta.suaramerdeka.com - Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menduga, akan ada dualisme kepemimpinan pada Ibu Kota Negara (IKN). Dualisme itu akan muncul karena dalam draf Rancangan Undang-Undang IKN, disebutkan adanya gubernur dan kepala badan pengelola IKN.
"Ada wilayah provinsi seluas 256.000 Km2 dan ada wilayah pusat pemerintahan seluas 56.000 Km2," katanya di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10). Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi bertema Quo Vadis RUU IKN. Menurutnya, munculnya dualisme antara otoritas gubernur dengan otoritas kepala badan pengelola, bisa saja terjadi.
Berbeda dengan badan otorita yang hanya melaksanakan proses pembangunan sampai selesai, badan pengelolalah yang selanjutnya akan bertanggungjawab. Dalam naskah RUU IKN, lanjutnya, posisi badan pengelola dengan gubernur setara dan koordinatif.
"Yang dikhawatirkan adanya persoalan baru. Yakni, dimanakah akan membangun pusat pemerintahan nasional dan dimana pusat pemerintahan provinsi? Hal itu belum ada dalam perencanaan," ujarnya. Sebab dalam draf RUU IKN dikatakan akan dibentuk provinsi baru.
Artikel Terkait
RUU IKN Telah Disusun Sesuai Kaidah
IKN Kesempatan Membangun Tanpa Memperbesar Kesenjangan
Gagasan Pemindahan IKN Relevan