Industri Produk Halal Berpotensi Dorong Sektor Ekonomi Indonesia

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:58 WIB
Diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang bertajuk "Indonesia Bidik Raja Industri Halal". (Suaramerdeka/istimewa)
Diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang bertajuk "Indonesia Bidik Raja Industri Halal". (Suaramerdeka/istimewa)


JAKARTA, suaramerdeka.com- Dalam lingkup ekonomi syariah global, berdasarkan The Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2020/2021, Indonesia menduduki posisi keempat, di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Dengan jumlah umat muslim lebih dari 200 juta jiwa, pemerintah melihat bahwa industri produk halal di Indonesia berpotensi mengembangkan dan mendorong sektor ekonomi dan layanan kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Nasional ekonomi dan Keuangan Syariah Ventje Rahardjo dalam acara diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang bertajuk "Indonesia Bidik Raja industri Halal".

Baca Juga: Meski Timnas Indonesia Menang, Sektor Pertahanan Masih Perlu Dievaluasi

Menurut dia, terkait layanan sektor ini hal penting adalah pengembangan untuk tetap berada di kondisi yang baik dalam menjalankan syariat agama.

"Ini menjadi sesuatu yang penting, dan potensi ekonominya tadi disebutkan bahwa ekonomi produk halal di dunia itu juga meningkat luar biasa. Di Indonesia kita masih berkutat sebagai konsumen," kata dia.

Oleh sebab itu, terang dia, pemerintah memutuskan untuk mendirikan yang disebut dengan Komite Nasional ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

KNEKS didirikan sebagai upaya untuk mendorong pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.

Baca Juga: Hasil Piala Thomas 2021: Indonesia Tumbangkan Thailand, Shesar Hiren Jadi Pahlawan

Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah, pemerintah secara khusus mendirikan KNKS pada tanggal 8 November 2016 agar dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi pelaksanaan rencana pembangunan nasional bidang keuangan dan ekonomi syariah.

Sejak diundangkan tanggal 10 Februari 2020, pemerintah melakukan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional ekonomi dan Keuangan Syariah yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Presiden RI bertindak selaku ketua KNEKS dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian dan Wakil KNEKS. Sedangkan Menteri Keuangan sebagai Sekertaris.

Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Taiwan, Skuad Garuda Menang Agregat 5-1, Lolos Kualifikasi Piala Asia 2023

Ventje mengatakan bahwa hal ini menjadi bukti perhatian besar yang diberikan oleh pemerintah untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB

Kesusilaan dalam Media Sosial adalah Kunci

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
X