JAKARTA, suaramerdeka.com- Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta menghindari cara-cara represif dalam menangani kasus yang menimpa sejumlah petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit-Makmur (Kopsa M) di Kampar, Riau.
Kini, sejumlah petani sawit ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar, Riau, salah satunya Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah.
Penetapan tersangka kepada sejumlah petani tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dalam sengketa lahan sawit di desa tersebut.
Baca Juga: Industri Produk Halal Berpotensi Dorong Sektor Ekonomi Indonesia
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, upaya kriminalisasi tidak sejalan dengan prinsip pemolisian demokratik yang mengedapankan pemenuhan hak warga negara yang marjinal.
Apa yang dialami para petani yang tergabung dalam Kopsa M, kata Gufron, harus dipandang sebagai masalah ketimpangan ekonomi, relasi kuasa, dan akses terhadap hukum antara warga masyarakat kecil yang berhadapan dengan korporasi besar negara dan swasta.
“Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum seyogyanya menggunakan pendekatan persuasif dan menghindari cara-cara represif dalam menangani persoalan tersebut," kata Gufron Mabruri dalam rilisnya, Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca Juga: Meski Timnas Indonesia Menang, Sektor Pertahanan Masih Perlu Dievaluasi
"Pada titik ini, upaya penegakan hukum dapat menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak masyarakat dan hak asasi manusia,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Mendagri Diminta Ingatkan Bupati Kampar Bersikap Profesional dalam Menangani Perjuangan 997 Petani
Merasa Dikriminalisasi, Petani Sawit Minta Perlindungan LPSK
INFID Serukan Pemerintah Tak Tutup Mata soal Konflik Petani dengan PTPN V
IPW Minta Polri Berantas Mafia Tanah, Sesuai Arahan Presiden Jokowi