Imparsial Minta Kasus yang Menjerat Petani Sawit di Kampar Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 00:19 WIB
Direktur Imparsial Gufron Mabruri (Foto: Twitter Gufron Mabruri @gusfong)
Direktur Imparsial Gufron Mabruri (Foto: Twitter Gufron Mabruri @gusfong)

Gufron bercerita, upaya kriminalisasi ini diduga kuat berkait dengan laporan petani-petani Kopsa M di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait tindak pidana penyerobotan lahan sawit yang diduga dilakukan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta PT Langgam Harmoni.

Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Taiwan, Skuad Garuda Menang Agregat 5-1, Lolos Kualifikasi Piala Asia 2023

Menurut Imparsial, sengketa tanah bermula pada 2001 di mana para petani Kopsa M melakukan kerja sama Kemitraan Inti Plasma, yakni kerja sama pengelolaan tanah untuk dijadikan perkebunan sawit dengan PTPN V seluas 4.000 hekare.

“Di kemudian hari ternyata usaha perkebunan ini gagal dan merugi. Ironisnya, utang sebesar Rp 140 miliar yang timbul akibat kerja sama itu kini ditagihkan kepada para petani Kopsa M,” katanya.

Tidak hanya itu, kata Gufron, di tengah penguasaan lahan oleh manajemen PTPN V, tahun 2007 diduga ada oknum pejabat BUMN secara tidak sah dan melawan hukum menjual tanah milik petani-petani Kopsa M yang dikelolanya seluas 400 hektare kepada PT Langgam Harmoni.

“Kami memandang adanya dugaan perampasan tanah oleh BUMN dan swasta serta adanya kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan tanah tidak hanya salah secara hukum, tetapi juga mencoreng wajah pemerintahan Presiden Jokowi,” jelas Gufron. ***

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Penentu Konstelasi dan Pemenang Pilpres 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:12 WIB
X