JAKARTA, jakarta.suaramerdeka.com - Presiden Joko Widodo diminta mengembalikan nama calon Anggota BPR RI terpilih Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada DPR RI. Sebab, sosok tersebut dinilai bermasalah karena tidak memenuhi syarat (TMS) serta melanggar UU BPK Nomor 15 Tahun 2006.
"Presiden harus berani mengembalikan nama itu ke DPR. Sehingga Presiden tidak tersandera," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago, Jumat (14/10).
Menurutnya, kalaupun ada pihak ingin memaksakan diri harus ada ‘orang’ pada pemilihan anggota BPK, mestinya jangan terlalu kasar. Meski intervensi itu pasti ada, lanjutnya, namun dalam hal ini Presiden harus taat pada UU dan Konstitusi.
"Sebagai Kepala Negara, Presiden menjadi panutan dan harus memberikan contoh yang baik kepada publik," ujarnya. Terkait kemungkinan pemilihan ulang calon anggota BPK, hal itu bisa saja terjadi.
Apalagi, kedudukan seorang auditor harus bersih dan berintegritas. "Masalah auditor itu sangat penting dan tidak main-main. Karena itu, moralitas dan etika harus dijaga betul dan tidak boleh cacat hukum," tandasnya.