“Seharusnya, semua itu diatur oleh Perpres dan menjadi tanggung jawab Presiden. Dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tanggung jawab ada pada negara yang dalam hal ini adalah Presiden. Termasuk saat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun PPKM,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengaku tidak tahu UU apa yang menjadi rujukan pemberlakukan PPKM. Sedangkan PSBB diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Oleh karena itu, dia menganggap akan lebih bijak bila kewajiban mengikuti tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang dihapus.
Namun bila tidak dihapus, sebaiknya diberlakukan untuk semua moda transportasi. Hanya saja, harganya harus terjangkau oleh masyarakat. Sebagai contoh, bila harga tes PCR di India hanya Rp 98 ribu, seharusnya di Indonesia juga bisa.
Artikel Terkait
Syarat PCR Perberat Kondisi Dunia Penerbangan
Inmendagri Masih Timbulkan Pro Kontra
Masyarakat Duga Ada Unsur Bisnis dalam Kewajiban Tes PCR