JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com- Sejak tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap ribuan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Menkominfo Johnny G Plate menyatakan langkah aktif penghentian aktifitas Pinjol ilegal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, dari Jakarta Pusat, Jumat 29 Oktober 202).
Baca Juga: Timnas Day! Pemain Butuh Doa dan Dukungan Masyarakat Indonesia
Menurut Menkominfo, Pinjol ilegal itu tersebar pada beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing maupun media sosial.
Menteri Johnny menegaskan pemutusan akses ditujukan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat di ruang digital.
“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” jelasnya.
Menkominfo menyatakan pemutusan akses konten Pinjol ilegal bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.
“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Produktif dan Aman
Menteri Johnny menegaskan, selain pemutusan akses terhadap konten pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktifitas pinjol ilegal.
“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.
Artikel Terkait
95 Persen Pinjol Beroperasi Ilegal
AFPI: Dukung Usaha Pemberantasan Pinjol Ilegal
Pinjol Legal Kongkalingkong dengan Pinjol Ilegal Bakal Didepak dari Asosiasi
KemenKopUKM Temukan Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Ilegal