JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang diberlakukan 28 Oktober 2021.
President Director of AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara yang dikelola perseroan telah memiliki operasional yang tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation).
“Melalui tiga kunci utama itu yakni resilience operation, agility operation dan lean operation, maka 20 bandara AP II dapat selalu memenuhi protokol kesehatan serta regulasi yang dinamis di tengah pandemi COVID-19 sehingga dapat tetap beroperasi menjaga konektivitas udara di dalam negeri,” jelas Muhammad Awaluddin.
Baca Juga: Anggota DPR rekomendasi pembatalan kewajiban PCR di syarat penerbangan
Adapun berdasarkan SE Menhub Nomor 93/2021, penumpang pesawat harus memenuhi ketentuan:
- Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin
(minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.***
Artikel Terkait
Angkasa Pura I Dukung Layanan _Direct Flight_ Komoditas Ekspor Makassar - Hongkong
SE Kemenhub Nomor SE 93 Tahun 2021 Terbit, Angkasa Pura I Telah Terapkan Ketentuan Baru Perjalanan Udara