Pandemi Belum Berakhir, Pelaku Perjalanan Diwajibkan Karantina

- Senin, 1 November 2021 | 19:31 WIB
Dialog interaktif tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan (Foto: FMB9)
Dialog interaktif tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan (Foto: FMB9)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com- Pemerintah menegaskan bahwa meski kasus Covid-19 di Indonesia telah melandai namun pandemi belum selesai.

Semua orang diwajibkan tetap taat protokol kesehatan (prokes), termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Kebijakan ini diberlakukan tidak hanya guna memastikan status kesehatan pihak bersangkutan, melainkan juga untuk melindungi keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.

Baca Juga: Once We Get Married: Kisah Kawin Kontrak antara Pemilik Toko Online dengan Petinggi Perusahaan

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander K. Ginting menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian Covid-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri.

Pandemi dikatakannya memang membaik, namun kasus aktif masih ada di tengah masyarakat dan virus masih bersirkulasi. Sehingga ia mengingatkan untuk tidak lengah.

“Tujuan dari semua aturan ini untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Tak Perlu Ada Batas Usia Maksimal Capres

Terkait karantina mandiri di Indonesia bagi yang datang dari luar negeri, kata Alex, ditetapkan 5x24 jam, dengan pemeriksaan PCR saat masuk dan keluar karantina.

“Lima hari ini diikuti pengamatan sampai dengan hari ke-14 di tempat masing-masing. Jika bergejala, maka harus lapor ke puskesmas setempat,” imbuh Alex.

Ia menegaskan, perlu dikomunikasikan kepada masyarakat, bahwa saat merencanakan perjalanan, durasi waktu karantina harus sudah dijadwalkan sebagai bagian dari perjalanan.

Baca Juga: Kaum Muda Harus Berani Bersaing dengan Generasi Tua

Hal ini karena menjalani karantina adalah keharusan bagi mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri.

Lebih rinci Alex menyebutkan, bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, serta pelaku perjalanan dinas pemerintahan, maka pemerintah menyediakan karantina di Wisma Pademangan.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Saat Mega Merapihkan Kopiah Ganjar Pranowo

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:03 WIB
X