JAKARTA ,suaramerdeka-jakarta.com- Klub bola basket Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) memberikan tanggapan resmi terkait kondisi permasalahan sengketa hukum dengan mantan pemainnya Dimaz Muharri yang berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Surabaya. CLS yang diwakili oleh kuasa hukumnya Michael Sugijanto dan Anthonius Adhi, serta didampingi Ex- Managing Partner Tim Bola Basket CLS Knights Surabaya, Christopher Tanuwidjaja secara resmi menyatakan akan menghentikan proses pengadilan dengan tidak memasukan pembaharuan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Hari ini saya sebagai kuasa hukum Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) dalam hal ini bertindak mewakili saudara Christopher Tanuwidjaja di mana kedudukan beliau saat itu adalah Ex- Managing Partner tim bola basket CLS Knights Surabaya, klub basket tempat dimana saudara Dimaz Muharri bernaung, menyatakan bahwa klien kami atas pertimbangan hati nurani dan tidak dalam tekanan pihak manapun, dengan ini Tidak Akan memperbaharui perkara gugatan kepada saudara Dimaz Muharri di Pengadilan Negeri Surabaya. Yang perlu digarisbawahi dan diklarifikasi disini, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya Tidak Menolak gugatan klien kami, namun Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan agar kami Memperbaharui Gugatan. Setelah kami berdiskusi dengan pihak Yayasan CLS, justru saudara Christopher Tanuwidjaja lah yang meminta untuk tidak melanjutkan gugatan hukum kepada Dimaz,” kata Michael Sugijanto, dihadapan awak media yang menghadiri konferensi pers tadi siang, Selasa (2/11/2021) di Toast & Coffee, Alam Sutera Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Kominfo dan IPPNU Ajak Santri Ikut Bantu Tangkal Hoax dan Sebarkan Kebaikan
Sementara itu Christopher Tanuwidjaja juga menuturkan bahwa permasalahan dengan Dimaz yang terjadi sebenarnya bukan merupakan masalah yang besar, namun secara etika kedua belah pihak haruslah saling menghormati kesepakatan yang tertulis dan dituangkan dalam legalitas perjanjian bersama yang sudah disepakati sebelumnya. Dan alasan untuk tidak memperbaharui gugatan adalah karena menurutnya permasalahan ini sudah selesai di tanggal 3 Agustus 2021, yaitu saat diakomodasinya Mediasi oleh PERBASI untuk Dimaz dan Christopher selanjutnya perwakilan dari CLS untuk menyelesaikan masalah dari hati ke hati.
“Pertama saya ingin bilang Dimaz Muharri itu orangnya baik. Secara idealis saya sebenarnya tidak ingin Yayasan CLS terlibat jauh, karena kondisi permasalahan saat itu dibawah kepengurusan saya sebagai Managing Partner. Lantas banyak yang bilang kepada saya kenapa CLS bungkam terlalu lama baik di media dan di media social, sehingga memberikan kesan ‘framing” seakan-akan CLS lah yang menzolimi Dimaz.
Baca Juga: Intan Jaya Memanas, Wapres Ma'ruf Langsung Gelar Ratas Bahas Keamanan Papua
Dari awal saya sudah katakan baik kepada lawyer kami, maupun kepada pihak Perbasi yang saat itu menjadi mediator dalam proses mediasi, bahwa kasus ini sebenarnya bukan permasalah uang yang menjadi perkara utama, melainkan disini kami menyayangkan etika Dimaz terhadap apa yang sudah disepakati dan didasari oleh legalitas hukum yang kuat dan sah. Kami sebenarnya ingin masalah ini cepat selesai, bahkan saat pertama kalinya kembali setelah beberapa tahun dalam perbincangan Dimaz dengan saya via telepon (yaitu saat setelah naik ke Pengadilan Negeri Surabaya), justru saya sendiri yang menyarankan kepada Dimaz agar menyarankan ke Kuasa Hukum-nya mengajukan mediasi saja, pasti kami pihak CLS akan menerima dengan baik, dan bersedia menyelesaikan dengan damai, lalu mediasi pertama dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 25 Mei 2021.
Baca Juga: Intan Jaya Memanas, Wapres Ma'ruf Langsung Gelar Ratas Bahas Keamanan Papua
Artikel Terkait
PP Perbasi Bentuk Timnas Elite Muda
PP Perbasi Dukung Langkah Menpora Bentuk Tim Selesaikan Sanksi WADA
PP Perbasi Mudahkan LADI untuk Ambil Sampel Doping