JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta terus membaik sehingga Pemprov DKI telah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4, 3, 2, dan kini jade level 1. Dengan turunnya status PPKM tersebut berarti aktivitas di Ibukota sudah mendekati normal namun tetap wajib menjaga protokol kesehatan (prokes).
Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 1 Covif-19, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia.
Baca Juga: Fira Basuki Urus Aquarium Satu Juta Liter
Atas pencapaian tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi. Anies juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga prokes. “Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes,” ujar Anies di Balaikota Jakarta, Rabu (3/11).
Kendati demikian, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. Tetap disipilin menerapkan prokes di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang. “Kondisi yang sudah membaik ini jangan membuat kita lengah dan kendor terhadap prokes. Kita tetap wajib menjaga jarak dan pakai masker,” imbaunya.
Baca Juga: 100 Ribu Masker Disalurkan di Enam Provinsi
Dengan diberlakukan PPKM level 1, kini banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses. Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Baca Juga: Menginjak Pasar Digital, UMKM Harus Memiliki Produk Yang Memiliki Daya Saing
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.***
Artikel Terkait
Perpres Lebih Tepat Atur PPKM Dibandingkan Inmendagri
Kebijakan PPKM Cukup Efektif Redam Covid-19 Varian Delta
MUI: Meski PPKM Dilonggarkan, Perlu Kehati-hatian dalam Kegiatan Keagamaan