SAROLANGUN, Jakarta.Suaramerdeka.com, — Inisiatif untuk mendorong warga Suku Anak Dalam (SAD) untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebenarnya sudah dimulai sejak 2018. Gagasan ini muncul dari kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan PT SAL.
“Gagasannya memungkinkan SAD untuk memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan dapat terjangkau program pembangunan yang diselenggaraakan oleh negara,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Penduduk Kabupatn Sarolangun, Harmoko, dalam perbincangannya di Sarolangun, Jambi, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Surat Terbuka untuk Direktur PT.LAS
Harmoko menjelaskan bahwa inisiatif itu dimulai untuk empat kelompok yaitu Temenggung Nangkus, Nggrip, Bepayung, dan Kecinto. “Mereka semua berada di wilayah Sarolangun,” ujarnya.
Pada saat itu, dia menjelaskan, inisasi pembuatan KTP berangkat dari adanya kebutuhan kegiatan belajar mengajar. Kegiatan tersebut digagas oleh Dinas Pendidikan Sarolangun melalui SDN 191 Pematang Kabau dan PT SAL untuk Kelas Jauh di Kelompok Betaring. Kelompok Betaring ini merupakan anggota dari Temenggung Nangkus.
“Pada saat itu untuk masuk ke sekolah formal diperlukan dokumen administrasi kependudukan sebagai syarat administrasi agar dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah formal,” ujarnya.
Baca Juga: Hilmar Farid; FFWI Tetap Hadir Tahun Depan
Sebagai anggota dari Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD), Harmoko mengatakan, sudah selayaknya warga SAD itu bisa memiliki identitas yang diakui oleh negara.
“Kami akan kembangkan kolaborasi dengan dinas terkait lainnya di pemda dan pemerintah pusat dalam memfasilitasi kepemilikan KTP bagi warga SAD. Kami meyakini dengan memiliki KTP warga SAD memiliki akses untuk mendapatkan layanan umum yang disediakan oleh pemerintah,” ujarnya.
Artikel Terkait
Rangkul Tiga Mahasiswa dari Komunitas SAD, Menteri Nadiem Titip Pesan
Forum Kemitraan Solusi Atasi Masalah SAD
Forum Kemitraan Perkuat Tiga Hal Penting buat SAD