JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Lima pengusaha rokok diperiksa KPK di Satreskrim Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yakni Yani Eka Putra (Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa, dan PT Lautan Rmas Khatulistiwa), A Lam (swasta), Arjab (swasta), Mulyadi Tan (PT Nano Logistic), dan Ganda Tua Sihombing (PT Tirta Anugrah Sukses).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp yang diterima Antara di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, penyidik juga memeriksa seorang anggota Polri, B, yang pernah bertugas di Bintan.
Pemeriksaan terhadap enam saksi itu dilakukan setelah sehari sebelumnya enam pengusaha lainnya diperiksa penyidik KPK di Satreskrim Polres. Penyidik juga dua hari yang lalu memeriksa lima pejabat Pemkab Bintan dan pejabat di Badan Pengusahaan FTZ Bintan.
Baca Juga: Permendikbud PPKS Terobosan yang Melindungi Korban
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Kepala BP FTZ Bintan Muhamad Saleh Umar sebagai tersangka.
Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Apri dan Saleh Umar selama 30 hari berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021. ard***
Artikel Terkait
6 Penyebab Sakit Kepala Menurut dr Sung
Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka PES untuk 40 hari ke depan, tersangka korupsi proyek j
KPK Panggil Enam Kasus Korupsi Dodi Reza