KPK periksa pegawai pajak ditangkap di Sulsel

- Sabtu, 13 November 2021 | 06:40 WIB
 
 
 
JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai pajak yang sebelumnya ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11).
 
Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
 
"Sudah (tiba) sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus sehingga ditangkap.
 
 
 
 
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.
 
 
Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo***
 
 
 

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sambut Ramadhan, BNI Salurkan 77.000 Paket Sembako

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB
X