JAKARTA, suaramerdeka-com- Jika Anda adalah pengelola TV kabel, harap berhati-hati dengan konten yang hendak ditayangkan.
Jangan sampai konten yang akan disiarkan merupakan tayangan secara ilegal karena bisa berakhir pahit.
Hal itu pula yang dialami Sdr. La Boba, pengelola TV kabel lokal yang ada di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 6,7 Juta Set Top Box untuk Warga Miskin
Dia dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp500 juta karena telah menyiarkan tayangan secara ilegal.
Hukuman itu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mereka yang ada di balik PT. Bukadri Vision (BKV).
Dari persidangan tersebut, terungkap, jika perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta. Hal itu diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Afghanistan: Elkan Baggott Siap Diturunkan
Keputusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ini sama seperti yang dituntut oleh Jaksa, yakni pidana tiga tahun, dan denda Rp500 juta, dengan subsider enam bulan hukuman penjara.
Pengelola TV Kabel Lokal di Kalimantan Timur ini melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah menayangkan program milik Mola Content & Channels.
Mereka melakukan kegiatan itu dengan tujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari Mola TV.
Tim kuasa hukum Mola, Uba Rialin menegaskan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan.
Dia memberi apresiasi kepada para penegak hukum dan majelis hakim atas kerja keras yang dilakukan.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Amankan Penjual Set Top Box yang Membajak Konten Mola
Go Internasional, Logo Mola Bakal Dipasang di Jersey Sampdoria
Pemerintah Siapkan 6,7 Juta Set Top Box untuk Warga Miskin