JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menekankan tiga aspek penting perkembangan persiapan Analog Switch Off (ASO), yaitu kesiapan lembaga penyiaran, sumberdaya manusia dan ketersediaan Set Top Box (STB).
Guna menyukseskan implementasi ASO, menurutnya kolaborasi ekosistem akan jadi penentu kesuksesan implementasi ASO.
“Persiapannya di tiga aspek yang harus disiapkan, yang pertama adalah di sektor lembaga penyiaran itu sendiri. Baik itu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), serta Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Dari sisi lembaga penyiaran ada dua hal yang harus pasti bisa disiapkan, yaitu yang pertama infrastruktur MUX-nya selesai dibangun sesuai tahapan ASO,” ujar Menteri Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 16 November 2021.
Menurut Menkominfo, aspek penting yang kedua berkaitan dengan kesiapan dari sisi peralatan studio dan sumberdaya manusia yang dimiliki oleh masing-masing lembaga penyiaran.
“Lembaga-lembaga penyiaran harus sudah meng-upgrade sistemnya menjadi sistem digital di studio, meng-upgrade SDM-nya supaya menjadi SDM yang memahami betul terkait dengan digital,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny, Kementeran Kominfo memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur waktu beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing. “Selama itu dilakukan dalam kurun waktu sebelum ASO,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 6,7 Juta Set Top Box untuk Warga Miskin
Untuk bisa menerima siaran televisi digital, Menkominfo menegaskan Pemerintah menyiapkan perangkat agar televisi yang dimiliki masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.
“Apabila perangkat televisi belum dapat menerima siaran televisi digital maka diperlukan alat bantu atau connector yang disebut dengan set top box (STB) pada perangkat televisi analognya masing-masing,” jelasnya.
Tahapan ASO
Menteri Johnny menjelaskan penyelesaian tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui pasal 60 A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Kilang Pertamina Internasional Siapkan Lima Inisiatif Menuju Transisi Energi
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, Menkominfo menegaskan ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat tanggal 2 November 2022.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Amankan Penjual Set Top Box yang Membajak Konten Mola
Menkominfo: Pemerintah Tekankan Agar Pengguna Internet Terbebas dari Konten Berbahaya
Menkominfo Jelaskan Pandangan Indonesia Soal Transformasi Digital ASEAN
Peringati Hari Pahlawan, Menkominfo Ajak Masyarakat Jadikan Ruang Digital Sebagai Tempat Berbagi Ide Progresif
Pemerintah Siapkan 6,7 Juta Set Top Box untuk Warga Miskin