KPK : Kasus Dugaan Aliran Uang Kuota Kokok dan Alkohol

- Jumat, 19 November 2021 | 10:51 WIB

 

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com- KPK memeriksa Apri sebagai saksi untuk tersangka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.

Apri juga telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Kesalip! BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covovax dari India.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.ard**

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X