Dirjen Hubdat Ungkapkan Sejumlah Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik

- Selasa, 23 November 2021 | 23:08 WIB

 

JAKARTA ,suaramerdeka-jakarta.com– Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi pada Senin (22/11) menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah aktif mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia. “Pemerintah Indonesia mendorong kendaraan listrik karena saat ini beberapa negara di dunia tengah memperbaiki perubahan iklim dan lingkungan sehingga harus menekan polusi udara. Dari sektor Perhubungan, kita mendorong perubahan terhadap kendaraan bahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik,” demikian dijabarkan Dirjen Budi saat sesi wawancara bersama media.

Hingga saat ini implementasi hal tersebut terus dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan implementasi _road map_ melalui tahapan:
- Kendaraan dinas operasional Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI serta Kepolisian;
- Angkutan Umum Massal:
- BRT melalui program _Buy The Service_ untuk angkutan umum perkotaan;
- Angkutan Bandara;
- Angkutan Pariwisata di wilayah KSPN;
- AKAP.

Baca Juga: Indonesia Jajaki Peluang Kerja Sama Sektor Transportasi dengan Papua Nugini

“Karena dengan kendaraan listrik tidak memberikan emisi bagi udara kita, maka penggunaan kendaraan listrik yang _zero emission_ ini akan kita dorong. Di dalam Perpres 55 Tahun 2019 tersebut menyangkut percepatan baik produksi maupun penggunaan kendaraan listrik. Kami membuat Peraturan Menteri Perhubungan konversi kendaraan _combustion engine_ ke kendaraan listrik kemudian dapat didaftarkan sehingga legal. Sekarang tinggal bagaimana kita mempercepat penggunaan mobil dan motor, salah satu yang bisa kita dorong untuk percepatan penggunaan ini adalah kendaraan operasional pemerintah,” kata Dirjen Budi.

Ketentuan konversi tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: Kemenhub Terus Berupaya Tekan Biaya Logistik Nasional

“_Road map_ penggunaan bus listrik dan kendaraan listrik untuk kepentingan pemerintah mendapat prioritas karena besar kemungkinan masyarakat akan menggunakan setelah lembaga pemerintah menggunakan. Selanjutnya adalah angkutan umum dan jenis angkutan umum yang dapat dibangun dengan kendaraan listrik adalah angkutan massal perkotaan karena membuat infrastrukturnya lebih mudah,” tambah Dirjen Budi.***

 

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lahirkan Ide Super dari Masjid

Jumat, 9 Juni 2023 | 18:11 WIB

The Dance of Life Bersiap Tampil di TIM.

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:44 WIB
X