JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com– Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, untuk memperketat pengawasan pengiriman paket Pos melalui pesawat udara. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan jenis barang yang dapat diangkut melalui pesawat udara.
“Kami bersama Kominfo akan menyusun aturan yang lebih komprehensif, terkait persyaratan dan ketentuan pengawasan awal oleh pengirim/pihak ekspedisi, dengan jenis jasa titipan terhadap pengiriman barang-barang yang ditolak (rejected items) dan barang-barang yang dilarang (prohibited items) di dalam penerbangan,” demikian disampaikan Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub F. Budi Prayitno pada pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP), yang digelar secara hybrid, pada Kamis (18/11), di Bandung.
Budi berharap Kominfo dapat melakukan pembinaan kepada pihak pengirim/ekspedisi, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran.
Baca Juga: Konektivitas Daerah Terluar Kemenhub Apresiasi Penambahan Rute Jakarta-Natuna oleh NAM Air
Pertemuan KNKP kali ini, merupakan pertemuan ke-3 yang dilakukan pada tahun 2021. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam rangka memberikan wawasan dan update informasi terkait ketentuan di bidang keamanan penerbangan.
Beberapa topik lainnya yang dibahas dalam pertemuan KNKP yaitu :
1. Update Informasi di Bidang Keamanan Penerbangan, oleh Atase Perhubungan Indonesia untuk Kanada, yang juga selaku Perwakilan Kepentingan Indonesia pada Kantor Pusat International Civil Aviation Organization (ICAO) di Montreal, Kanada;
2. Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Bandar Udara (Airport Contingency Plan), oleh PT. Angkasa Pura II (Persero);
3. Sinergitas Stakeholder Untuk Mewujudkan Compliance Terhadap Ketentuan Keamanan Penerbangan, oleh Direktorat Keamanan Penerbangan.
Artikel Terkait
Pasca Insisen,Kemenhub Pastikan Kondisi Bandar Udara Bilorai Papua Aman
Kemenhub Terbitkan SE 90/2021 Atur Bepergian Dengan Transportasi Darat
Kemenhub Terus Berupaya Tekan Biaya Logistik Nasional
Konektivitas Daerah Terluar Kemenhub Apresiasi Penambahan Rute Jakarta-Natuna oleh NAM Air