JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com- Rusdi Hartono selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri mengatakan, penempatan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri akan disesuaikan dengan kemampuannya.
Nantinya penempatan 57 mantan pegawai KPK ini, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca Juga: Persentase capaian vaksinasi jadi dasar penerapan PPKM
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk berharap alih status sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri sesuai undang-undang (UU).
Tetapi jika ternyata akan dijadikan ASN, Hamdi menegaskan mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes yang telah dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan, dalam hal ini UU ASN. ard***
Artikel Terkait
KPK duga Bupati Hulu Sungai Utara terima Rp18,9 miliar
KPK : Mantan Penyidik KPK Siapkan "Safe House
KPK Amankan Uang dan Dokumen Rumah Sekda HSU